maiwanews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memutuskan konflik dualisme kepengurusan Partai Golkar paling lambat sepekan dari hari ini atau Senin (18/5/2015).
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Teguh Satya Bhakti dalam sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar, di Gedung PTUN Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
“Kami paling lambat sepekan atau tanggal 18 Mei sudah didapat putusan terkait ini,” kata Teguh.
Teguh menilai, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bisa ada perdamaian di antara dua kubu yaitu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono.
Sidang ini dihadiri Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) dan Sekjen Idrus Marham. Sementara dari kubu Agung Laksono hadir Ketua DPP Golkar bidang Hukum Lawrence Siburian.
Lawrence mengatakan, baik pihaknya yakni kubu Agung Laksono dan penggugat dari kubu Aburizal Bakrie sama-sama menginginkan Golkar tidak pecah dan mengharap semua pihak bisa menerima hasil putusan akhir nanti.
“Saya sama pandangannya tidak ingin Golkar pecah. Jadi Siapapun yang diputuskan pengadilan, dia adalah sebagai pemimpin Golkar,” kata Lawrence.
Sementara Idrus Marham mengatakan, pihaknya ingin putusan PTUN terkait konflik kepengurusan Golkar diterbitkan secepat mungkin karena terbatasnya waktu untuk mengikuti pilkada serentak yang akan digelar pada Desember tahun ini.









