maiwanews – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur memutuskan mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical.
Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan Menkumham mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-01.AH.11.01 terkait pengesahan kepengurusan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
“SK Menkumham dinyatakan batal dan meminta agar tergugat mencabut surat bernomor tersebut,” kata hakimTeguh saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Selain itu, hakim juga menyatakan menolak untuk menerima eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan para tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 360 ribu.
Hakim Teguh menambahkan, para tergugat dapat mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut.









