Anggota Komisi II DPR Kecewa Putusan MK Soal Politik Dinasti

maiwanews – Anggota Komisi II DPR Riza Patria mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal keluarga incumbent untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.

Riza Patria yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR menilai, keputusan MK yang membatalkan UU politik dinasti sangat mengejutkan. MK kata dia, layaknya malaikat konstitusi selalu mengejutkan.

Hal itu terjadi kata Reza, karena selama ini MK punya sudut pandang sendiri terhadap sebuah UU dan merasa putusannya sangat adil dalam memutus kasus keabsahan sebuah UU.

Padahal lanjut Reza, latar belakang munculnya pasal larangan keluarga incumbent atau petahana dalam UU Pilkada, dimaksudkan untuk mencegah politik dinasti agar keluarga petahana yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah tidak memanfaatkan incumbent yang sedang berkuasa.

“Kenapa pasal dinasti itu dibuat karena kita tahu bahwa dalam sejarah perjalanan Pilkada, kalau dalam daerah seperti sebuah kerajaan,” kata Riza dalam sebuah acara diskusi di presroom DPR, Kamis (9/7/2015).

Hal itu terjadi sambung Reza, karena di daerah incumbent punya kekuasaan pengguna anggaran, ratusan miliar bahkan triliunan di samping punya otoritas mengangkat memutuskan dan juga menentukan program.

Faktanya kata politisi dari Partai Gerindra itu lagi, pembangunan di daerah tersebut tidak maju, masyarakat tidak sejahtera, keluarga semakin kaya, kroni kerabat makin makmur, masyarakat makin miskin.