Revisi PKPU untuk Akomodasi Golkar dan PPP di Pilkada Langsung

maiwanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan revisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah untuk didaftarkani di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundang-undangkan.

Salah satu poin yang direvisi dalam PKPU adalah soal pengajuan calon yang sama dari dua pengurus partai politik (parpol) yang bersengketa yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Perampungan revisi PKPU merupakan penyesuaian dari hasil rapat konsultasi antara KPU, DPR, pemerintah dan Mahkamah Agung pada Kamis, pekan lalu. Ada tiga poin yang dirampungkan dalam PKPU ini.

Berikut ketiga poin revisi di PKPU :

Pertama, terkait konflik partai yang belum mencapai islah atau belum ada putusan hukum inkracht, maka kedua kepengurusan parpol bisa memberikan persetujuan untuk mengajukan satu pasangan calon yang disepakati.

Kedua, jika di dalam pengusungan calon kepala daerah, maka parpol bersengketa membentuk koalisi
tunggal yang dalam implementasinya masing-masing pihak kepengurusan nanti harus bekerjasama dengan koalisi yang sama.

Ketiga, dalam proses yang telah atau sedang berlangsung pada saat adanya putusan pengadilan inkrah, pencalonan tetap dinyatakan tetap sah. Dalam hal ini parpol maupun gabungan parpol tidak dapat menarik pengajuan pasangan calon.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, perampungan revisi ini dilakukan agar seluruh parpol yang turut serta di pemilu legislatif, bisa ikut Pilkada dan diharapkan konflik kepengurusan tidak menjadi masalah ketika dilakukan pendaftaran calon kepala daerah.

“Kami cari jalan, jangan sampai mereka yang bersengketa, terus dalam proses pengadilan belum selesai kemudian akhirnya mereka tak bisa mendaftar,” kata Hadar Nafis Gumay, Rabu (15/7/2015).