Dua Tersangka Insiden Tolikara Dijerat Pasal Provokasi dan Perusakan

maiwanews – Polisi menangkap dua tersangka penyerangan ummat Islam saat sedang melaksanakan shalat Id di Distrik Karubaga, Tolikara, Papua. Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2015) pukul 17.00 WIT.

Penangkapan terhadap dua orang masing-masing merinisial HK dan JW tersebut dibenarkan oleh Kapolda Papua Irjen Yotje Mende, Kamis (23/7/2015).

“Betul (sudah ditangkap). Inisial (tersangka) HK dan JW,” kata Yotje saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Yotje menjelaskan, kedua tersangka tersebut akan dijerat pasal provokasi dan perusakan. Keduanya lanjut Yotje, termasuk orang yang menyuruh untuk menyerang, di mana awalnya mereka menggunakan wireless kemudian ikut melakukan penyerangan saat berlangsung shalat Ied.

Saat ini kata Kapolda, keduanya dalam perjalanan menuju Wamena untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Tolikara.

Menurut Yotjo, rencananya pada Jumat (24/7/2015) besok, kedua tersangka akan dibawa ke Jayapura dengan menggunakan tranportasi udara.