maiwanews – Partai Golkar kubu Munas Bali menang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemenangan itu disambut gembira dan haru para fungsionaris partai pimpinan Aburizal Bakrie (Ical ) ini.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi mengatakan bahwa pelaksanaan Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Penyelenggaraan munas Partai Golkar 9 di Bali dinyatakan sah karena telah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” kata Lilik di PN Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).
Kuasa huku kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, keputusan PN Jakarta Utara tersebut berlaku secara serta merta atau atau uitvoorbaar bij vorraad.
“Artinya putusan berlaku meskipun AL (Agung Laksono) banding atau kasasi,” tulis Yusril dalam akun Twitternya, Jumat (24//2015).
Yusril menjelskan, putusan ini juga menyatakan bahwa Golkar Munas Ancol dinyatakan melawan hukum dan tidak sah termasuk semua yg dihasilkannya, dan sebaliknya Golkar Munas Bali dinyatakan sah secara hukum termasuk hasil-hasilnya.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Lantamal VI Makassar Gelar Sertijab Dan Lantamal VI
Indira Yusuf Ismail Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Kader Dapur Sehat Perangi Stunting di Kota Makassar
Kemenkumham Jatim Kawal Dua Kegiatan Penjaringan Paralegal dan Evaluasi Hukum Pertahanan
Polisi di Jakarta Siapkan 1.477 Personel, Amankan Unjuk Rasa









