Yusril Ihza: Putusan PN Jakarta Utara Berlaku Serta Merta

maiwanews – Partai Golkar kubu Munas Bali menang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemenangan itu disambut gembira dan haru para fungsionaris partai pimpinan Aburizal Bakrie (Ical ) ini.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi mengatakan bahwa pelaksanaan Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Penyelenggaraan munas Partai Golkar 9 di Bali dinyatakan sah karena telah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” kata Lilik di PN Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).

Kuasa huku kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, keputusan PN Jakarta Utara tersebut berlaku secara serta merta atau atau uitvoorbaar bij vorraad.

“Artinya putusan berlaku meskipun AL (Agung Laksono) banding atau kasasi,” tulis Yusril dalam akun Twitternya, Jumat (24//2015).

Yusril menjelskan, putusan ini juga menyatakan bahwa Golkar Munas Ancol dinyatakan melawan hukum dan tidak sah termasuk semua yg dihasilkannya, dan sebaliknya Golkar Munas Bali dinyatakan sah secara hukum termasuk hasil-hasilnya.