maiwanews – Hingga hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah (Selasa 28 Juli 2015), di sejumlah kabupaten/kota hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah.
Dalam UU, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung 2015, harus diikuti oleh lebih satu pasangan calon. Jika pasangan calon hanya satu, maka KPU memperpanjang pendaftaran selama 3 hari.
Namun jika setelah masa pendaftaran telah diperpanjang 3 hari namun calon masih satu, maka KPU akan menunda proses pilkada di daerah tersebut hingga tahun 2017.
Menanggapi aturan tersebut, Wakil Presidn Jusuf Kalla (JK) mengkhawatirkan munculnya calon boneka atau pasangan calon yang mendaftar namun tidak sungguh-sungguh ingin bersaing di pilkada.
Namun kata JK, adanya pasangan calon boneka itu tidak bisa ditindak. Karena kata JK, calon boneka itu akan sulit untuk membuktikannya.
“Saya katakan tadi bagaimana caranya membuktikan dia (pasangan) itu boneka. Apa rumusannya bahwa dia itu boneka, kan susah kan,” kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Karena itu JK mengusulkan agar aturan memperoleh dukungan partai, tidak hanya mengatur dukungan minimal tapi juga ada aturan dukungan maksimal misalnya minimal 20 dan maksimal 50 persen.
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Jombang Tingkatkan Integritas, Perkuat Pengawasan Melalui Pembinaan Kepatuhan LHKPN
Meriahkan Natal, 'Polisi Santa' Hadir di Jayapura
Lavrov: Rusia Ingin Hubungan Normal dengan Amerika Serikat
Polda Sumbar Mulai Operasi Pemberantasan Tambang Ilegal di Solok Selatan









