maiwanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam beberapa kesempatan menyebut bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015 di 12 daerah yang calonnya tunggal dan 1 daerah yang belum ada pendaftar, akan ditunda hingga pilkada serentak pada 2017.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumai mengataan, bahkan penundaan pilkada juga berpotensi terjadi di 83 daerah lainnya yang pendaftarnya hanya 2 pasang jika salah satu calon tidak memenuhi syarat administratif.
Menanggapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terlalu kaku dan mempersulit calon kepala daerah, apalagi mengambil keputusan sepihak dengan menunda pilkada di daerah yang calonnya tunggal.
“KPU tidak bisa memutuskan sepihak. KPU juga terlalu kaku, jangan persulit calon,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Menurut Rambe, DPR akan melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelum tanggal 24 Agustus untuk membahas rencana penundaan pelaksanaan Pilkada di daerah yang calonnya tunggal tersebut.
Dengan demikian Rambe menegaskan bahwa status para bakal calon tunggal harus status quo sampai ada keputusan rapat antara DPR dan pemerintah itu.
Rambe berharap semoga di daerah yang calonnya masih tunggal ada calon lain yang mendaftar sebelum batas akhir perpanjangan pendaftaran yakni tanggal 3 Agustus 2015.
“KPU dan Bawaslu hanya penyelenggara,” kata politisi senior dari Partai Golkar itu.









