KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada 3 Hari di 7 Daerah

maiwanews – Menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya kembali membuka pendaftaran calon Kepala di 7 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal.

Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon dilakukan hanya selama tiga hari yaitu 9-11 Agustus 2015 dengan masa sosialisasi selama tiga hari yaitu 6-8 Agustus 2015.

Dengan adanya perpanjangan itu, maka KPU akan melakukan penyesuaian melalui perubahan jadwal salah satu tahapan pilkada yakni dengan mengurangi kegiatan kampanye yang normalnya berlangsung selama 27 Agustus-5 Desember 2015.

Ketua KPU Husni Kamil Manik berharap, dengan perpanjangan pendaftaran ini tidak mempengaruhi atau mengganggu jadwal tahapan pilkada termasuk yang berada dalam tanggungjawab Bawaslu.

“Kami berharap dalam kesempatan ini, kegiatan sengketa yang dikelola Bawaslu juga harus diperhatikan sehingga tidak melampaui jadwal,” kata Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yng dihadiri lima anggota KPU, yaitu Husni Kamil Manik, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, dan Ida Budhiati, Kamis (6/8/2015).

Apabila setelah pembukaan pendaftaran untuk ketiga kalinya di tujuh daerah tersebut masih terdapat satu pasangan calon kata Husni, maka pihaknya akan tetap menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 yakni dengan menunda pilkada di daerah itu hingga 2017.

Seperti diketahui, hingga saat ini tujuh daerah yang pasangan calonnya masih tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun jumlah daerah yang calonnya tunggal berpotensi bertambah karena masih terdapat 86 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon dan masih dalam proses verifikasi syarat administrasi.