maiwanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahapan verifikasi pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak Desember 2015 mendatang.
Sebanyak 765 pasangan calon di 257 daerah, 69 pasangan calon dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan tiga daerah hanya memiliki satu pasangan calon atau calonnya tunggal.
Terhadap ketiga daerah yang calonnya tunggal yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kota Denpasar (Bali) dan Kabupaten Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), dibuka lagi pendaftaran calon selama tiga hari yakni 28-30 Agustus.
Sementara terhadap pasangan calon yang telah lolos verifikasi, akan dilakukan penetapan calon pada 24 Agustus dan selanjutnya diperbolehkan melakukan kampanye sesuai jadwal yakni mulai 27 Agustus 2015.
“Masa kampanye akan dimulai 3 hari pasca penetapan pasangan calon peserta pemilihan yaitu 27 Agustus,” ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (24/8/2015) malam.
.Husni menjelaskan, kegiatan kampanye akan berlangsung sampai dengan sebelum masa tenang.









