Jakarta – Total setoran PT. Freeport Indonesia ke Pemerintah Indonesia yang hampir seluruhnya berupa pajak, selama kurun waktu 18 tahun yakni sejak 1992 sampai Maret
2010 adalah sebesar US$ 9,7 miliar atau sekitar Rp. 87 trilyun.
Jumlah tersebut terdiri atas PPh Badan sebesar US$ 5,8 miliar, PPh Karyawan, Pajak Daerah, serta pajak-pajak lainnya sebesar US$ 1,9 miliar. Sementara royalti dan dividen masing- masing sebesar US$ 1 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Juru bicara PT. Freeport Indonesia Budiman Moerdijat dalam siaran persnya, Senin, 10 Mei 2010.
Total setoran selama 18 tahun tersebut sudah termasuk setoran kewajiban sebesar US$ 265 juta atau Rp 2,4 triliun yang disetorkan Freeport kepada pemerintah Indonesia selama periode Januari-Maret 2010.
“Kewajiban tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan US$ 92 juta, PPh Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar US$ 31 juta, royalti sebesar US$ 67 juta, serta dividen bagian pemerintah US$ 75 juta,” jelas Budiman.
Total nilai pembayaran Freeport triwulanan ini berubah-uba sesuai dengan fluktuasi harga komoditas, tingkat penjualan, dan produksi.
PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Freeport menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak.
Freeport beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. merupakan perusahaan tambang internasional utama dengan kantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat yang mengelola pertambangan di seluruh dunia seperti Papua (Indonesia), Amerika Serikat, Peru, Chile, dan Kongo.









