Susno Duadji Akhirnya Resmi Ditahan Mabes Polri

Jakarta – Berdasarkan pada keterangan 3 orang saksi bahwa Komjen Pol Susno Duadji yang diduga menerima uang Rp 500 juta, penyidik Polri menetapkan Mantan Kabareskrim itu Susno Duadji di DPRsebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Senin malam, 10 Mei 2010.

Susno Duadji ditahan berdasarkan keterangan saksi Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, dan Samsul Rizal. Status penangkapan Susno diumumkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang sekitar pukul 18.00 WIB.

“Setelah diperiksa 34 pertanyaan Susno disodorkan ada 3 orang saksi. SJ dan Haposan tentang memberikan yang 500 Juta. Alasannya diduga Pak Susno terima Rp 500 juta,” ujar pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2010.

Henry mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap penangkapan ini. Dia melihat penangkapan tersebut tidak menggunakan logika dan naif. Susno juga disebut menolak menandatangani surat penahanan.

Atas penahanan tersebut, pihak keluarga segera menyiapkan segala sesuatu, termasuk menyiapkan segala kebutuhan Susno selama ditahan seperti pakaian.

Pada pemanggilan sebelumnya, Susno menolak memenuhi panggilan Polri karena alasan beberapa hal terkait surat pemanggilan terlihat ganjil, seperti tidak disebutkan siapa tersangka dalam surat panggilan itu.

Sebelumnya dari bedah buku Bukan Testimoni Susno di Batam beberapa hari lalu, terungkap bahwa Susno akan membuka lagi kasus makelar kasus yang nilainya jauh lebih besar. Sebuah kasus pajak yang akan diungkap dalam buku keduanya itu nilainya fantastis, Rp. 250 trilyun.