Jakarta – Berdasarkan pada keterangan 3 orang saksi bahwa Komjen Pol Susno Duadji yang diduga menerima uang Rp 500 juta, penyidik Polri menetapkan Mantan Kabareskrim itu
sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Senin malam, 10 Mei 2010.
Susno Duadji ditahan berdasarkan keterangan saksi Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, dan Samsul Rizal. Status penangkapan Susno diumumkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setelah diperiksa 34 pertanyaan Susno disodorkan ada 3 orang saksi. SJ dan Haposan tentang memberikan yang 500 Juta. Alasannya diduga Pak Susno terima Rp 500 juta,” ujar pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2010.
Henry mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap penangkapan ini. Dia melihat penangkapan tersebut tidak menggunakan logika dan naif. Susno juga disebut menolak menandatangani surat penahanan.
Atas penahanan tersebut, pihak keluarga segera menyiapkan segala sesuatu, termasuk menyiapkan segala kebutuhan Susno selama ditahan seperti pakaian.
Pada pemanggilan sebelumnya, Susno menolak memenuhi panggilan Polri karena alasan beberapa hal terkait surat pemanggilan terlihat ganjil, seperti tidak disebutkan siapa tersangka dalam surat panggilan itu.
Sebelumnya dari bedah buku Bukan Testimoni Susno di Batam beberapa hari lalu, terungkap bahwa Susno akan membuka lagi kasus makelar kasus yang nilainya jauh lebih besar. Sebuah kasus pajak yang akan diungkap dalam buku keduanya itu nilainya fantastis, Rp. 250 trilyun.
Presiden Resmi Dilantik 31 Dubes LBBP RI
Agus Subiyanto Pimpin Upacara Gelar Opsgaktib di Mabes TNI
Pimpin Apel Pagi di Akhir Tahun, Danny Pomanto: Mari Songsong 2025 Demi Pemerintahan yang Lebih Baik!
Pjs Walikota Makassar Hadiri Rakornas Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
Prabowo Subianto Tiba di Washington DC, Dijadwalkan Bertemu Joe Biden









