maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capela sebagai tersangka dalam kasus pengamanan bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara.
Demikian disampaikan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Johan mengatakan, Rio diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mendukung penetapan tersebut kata Johan, penyidik telah memperoleh dua alat bukti. “Penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup,” kaya Johan Budi kepada wartawan.
Johaan menjelaskan, selain diduga terlibat dalam pengamanan kasus Bansos di Provinsi Sumatera Utara, Patrice Rio Capela juga diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan penerimaan dan pemberian.
Rio Capela merupakan petinggi NasDem kedua yang ditetapkan tersangka. Sebelumnya, KPK juga menjadikan tersangka mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Partai NasDem OC Kaligis dalam kasus yang sama.









