Dewan Pengupahan Sepakat UMP DKI Jakarta 2016 Jadi Rp 3,1 Juta

maiwanews – Setelah melalui perdebatan yang panjang, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyepakati besaran upah minimum provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp 3,1 Juta.

Dihadiri perwakilan pengusaha maupun buruh, UMP DKI 2016 itu diputuskan dalam Sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Priyono mengatakan, besaran nilai yang diusulkan pengusaha Rp 3.010.500, usulan pekerja sebesar Rp 3.133.740, sementara pemerintah mengusulakn besaran UMP Rp 3.100.000.

“Dengan demikian, unsur pekerja dan pengusaha dapat menerima besaran UMP Rp 3.100.000,” ungkap Priyono,  di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

Priyonomenjelaskan, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan DKI Jakarta ini segera disampaikan secepatnya ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk ditetapkan.