maiwanews – Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan berpendapat, surat edaran tersebut dianggap mengekang kebebasan masyarakat untuk berekspresi sehingga berpotensi membuat gaduh.
Dianggap berpotensi membuat gaduh kata Luhut, karena memasukkan Pasal 310 dan 311 dalam hate speech. Padahal Pasal 310 dan 311 KUHP sambung dia, mengatur soal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Karenanya dia mengusulkan agar surat edaran itu dicabut saja. “Memasukkan Pasal 310 dan 311 dalam hate speech itu yang bikin gaduh. Perlu disadari Kapolri, kalau perlu itu dicabut aja surat edaran,” kata Luhut Pangaribuan di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Soal pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan termasuk juga penyebaran kebencian tambah Luhut, sudah ada berbagai pasal yang mengatur, tinggal diterapkan saja oleh Polri.
Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri Wujudkan Swasembada Pangan
Porsche Tennis Grand Prix: Mirra Andreeva Nikmati Debut di Stuttgart
Gencar Cegah Judi Online Pemkot Surabaya Siap Surat Edaran ke ASN Dan Non-ASN
Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran Dan Sosialisasi Ke Sekolah, Cegah Judi Online









