Anggodo Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun

Jakarta – Upaya Anggodo menunda persidangannya yang kedua kali dengan alasan menderita sakit, gagal total. Meski sempat tertunda beberapa saat lantaran Anggodo mengaku Anggodo Widjojo 3sakit dan minta sidang pembacaan dakwaan diundur, namun atas perintah majelis hakim, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya tetap dibacakan.

“Kalau tidak di depan yang mulia, saya sudah tersungkur'” kata Anggodo sambil memegang kepalanya menjawab pertanyaan majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2010.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini seharusnya merupakan persidangan kedua, mengingat pada jadwal persidangan pertama minggu lalu batal karena ketidakhadiran terdakwa Anggodo dengan alasan sakit.

Dalam pembacaaan dakwaan, JPU mendakwa Anggodo Widjojo dengan dua dakwaan sekaligus yakni dakwaan pertama pencobaan penyuapan dan dakwaan kedua adalah upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

“Terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada pegawai negeri yaitu bermufakat dengan Ari Muladi untuk memberikan uang seluruhnya senilai Rp5.150.000.000 (lima miliar seratus lima puluh juta rupiah),” tandas JPU Suwarji ketika membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya penyidik dan pimpinan KPK memperingan ataut idak melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro Widjojo (kakak kandung Anggodo) dan PT Masaro Radiokom.

“Perbuatan terdakwa Anggodo diancam pidana yang diatur pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelas Suwarji.

Sedangkan dalam dakwaan kedua yang disangkakan kepada Anggodo disebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap para tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi.

Anggodo disangka melakukan upaya agar Anggoro Widjojo, Putranefo Alexander Prayugo, Ari Muladi, Aryono dan Joni Aliando tidak  diperiksa oleh KPK dengan cara membuat laporan seakan-akan ada pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

“Mengakibatkan dua orang pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibid Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Atas perbuatanya tersebut, Anggodo dijerat pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan UU No 31 Tahun 1999 tersebut, Anggodo diancam hukuman maksimal yakni penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta. Sidang Anggodo yang didampingi pengacara OC Kaligis itu, akan dilanjutkan minggu depan Selasa 18 Mei 2010.

Anggodo membuat heboh yang kedua setelah gugatannya dikabulkan Hakim sidang Pra Peradilan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejaksaan atas kasus Bibiet Samad Riasnto dan Chandra M Hamzah beberapa waktu lalu.

Kehebohan pertama Anggodo ketika Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pihak terkait upaya Anggodo mengkriminalisasi bahkan membubarkan KPK.