maiwanews – Bekas anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kaspudin Noor mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bertindak profesional dan tidak kebablasan dalam memberikan informasi kasus dugaan rekaman Freeport.
Menurut Kaspudin, upaya pro aktif dari kejaksaan sudah sangat bagus. Namun Kaspudin mengingatkan Kejagung agar penyelidikan itu tidak diekspos karena masih bersifat rahasia.
Kaspudin menjelaskan, kasus rekaman Freeport yang ditangani Kejagung masih berupa penyelidikan dan belum ada pidananya. Apa yang dilakukan Kejagung katanya, baru berupa rangkaian kegiatan mengumpulkan alat bukti.
Karena itu menurutnya, seharusnya kejaksaan saat ditanya oleh wartawan harus diplomatis menjawabnya, bukan malah mengumbar informasi seolah-olah kasus itu sudah masuk ke tahap penyidikan. Alasan Kaspudin, jika informasi sudah diumbar seperti itu, para pelaku kejahatan akan menyembunyikan bukti-buktinya.
Kaspudin juga mengingatkan, penyelidikan itu masih ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), belum memasuki ranah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang kerjanya untuk penyidikan.
Selain itu lanjut Kaspudin, kasus rekaman itu tidak ada pelapornya melainkan menggunakan data dari laporan di MKD DPR RI, hingga dikhawatirkan kejaksaan mendapatkan tekanan dari masyarakat dari langkahnya saat ini.
“Kejaksaan harus terus mengedepankan profesionalitas, integritas dan kemandirian, artinya jangan ada tekanan dari masyarakat, NGO/LSM, eksekutif, legislatif dalam menangani kasus rekaman ini,” kata Kaspudin di Jakarta, Sabtu, (5/12/2015).









