Maroef Sjamsuddin tak Mau Kejagung Serahkan Rekaman Asli ke MKD

maiwanews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak memberikan rekaman asli percakapan Setya Novan, Maroef Sjamsuddin dan Reza Chalid kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, Jampidsus Arminsyah menolak memberikan rekaman asli itu karena Maroef Sjamsuddin sebeumnya menyatakan melarang menyerahkannya kepada siapapun.

“Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Pak Maroef bahwa Pak Maroef tidak bersedia apabila barang bukti yang beliau serahkan ke Jaksa Agung dipinjamkan kepada siapapun,” kata Junimart, Kamis (10/12/2015).

Atas penolakan tersebut kata Junimart, MKD akan sesegera mungkin rapat untuk memutuskan langkah berikutnya mengingat permintaan rekaman asli sudah menjadi putusan rapat MKD.

Rekaman asli itu sambung Junimart, diperlukan MKD terkait pendalaman barang bukti sesuai dengan tata beracara yang ada pada peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015.

Selain Junimart, Ketua MKD Surachman Hidayat, Kahar Muzakir dan anggota MKD Sufmi Dasco Ahmad juga turut hadir ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta.

Seperti diketahui, saat menjalani pemeriksaan di sidang MKD Maroef hanya memberikan copy rekaman pembicaraan dengan alasan bukti rekaman asli telah diserahkan ke Kejagung beberapa jam sebelumnya.

Keanehan muncul ketika President Director PT Freeport Indonesia itu menyatakan tidak memiliki surat serah terima barang bukti dari Kejagung.