maiwanews – Saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pencegahan yang didasarkan pada permintaan Polri melalui surat No.R/541/I/2016/DATRO tanggal 26 Januari 2016 tersebut, Jessica dilarang bepergian ke luar negeri untuk 20 hari ke depan.
Keluarnya surat permohonan pencegahan terhadap Jessica tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkum Ham Heru.
Jessica merupakan saksi mahkota dalam proses penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica telah menjalani beberapa kali pemeriksaan.
Namun dalam kasus kematian Mirna ini, hingga saat polisi belum juga menetapkan seorangpun jadi tersangka meskipun telah melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung.









