maiwanews – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh staf ahlinya bernama Dita Aditya atas tuduhan penganiayaan.
Atas tuduhan tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan ingin memastikan penanganan hukum terhadap Masinton berjalan dengan baik.
“MKD akan berkoordinasi dengan Bareskrim agar penanganan bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan sakwa sangka,” kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Menurut Dasco, masih ada perbedaan versi terkait peristiwa itu. Masinton kata Dasco, membantah tudingan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan mata Dita Lebam itu.
Oleh karena itu Dasco menjelaskan, MKD tak ingin terlalu terburu-buru menangani kasus ini, apalagi sudah masuk ke ranah hukum.
Berdasarkan laporan ke polisi, Masinton diduga telah memukul Dita seusai menjemputnya di sebuah kafe pada 21 Januari 2016. Namun Mainton sendiri membantah tudingan tersebut.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Fatmawati Rusdi Tekankan Pendekatan Humanis Satpol PP
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Danny Pomanto Resmikan Makassar Government Centre









