maiwanews – Perlu diterapkan sanksi bagi pemeran pria yang menampilkan gaya bicara dan bahasa tubuh kewanita-wanitaan atau kebanci-bancian dalam tayangan televisi.Sanksi juga perlu diterapkan bagi rumah produksi.
Demikian diungkapkan Koordinator Bidang Pengawasan Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agatha Lily di Bandung, Kamis (25/02/2016).
“Selama ini sanksi diberikan pada televisi atau lembaga penyiarannya. Ke depan kami ingin PH (rumah produksi) dan pemerannya diberi sanksi,” kata Agatha.
Menurut Agatha, sanksi untuk artis bergaya kewanitaan tersebut sebagai upaya menjaga generasi muda seperti anak-anak dan remaja tak meniru perilaku artis yang tampil di layar televisi.
Seharusnya kata dia, publik figur, artis atau pengisi acara juga ikut punya andil dan tanggung jawab untuk memberikan tayangan yang baik bagi masyarakat.
Agatha menjelaskan, usulan tersebut diharapkan bisa masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dalam pembahasan Komisi I DPR RI.
Prabowo dan Hun Sen Bahas Perdamaian Kawasan di Istana Merdeka
Presiden Luncurkan PHTC, Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Teknologi Digital
Tim Aju Bantuan Kemanusiaan TNI Berangkat ke Myanmar
Pentagon Kerahkan Brigade Stryker dan Batalyon Penerbangan ke Perbatasan Meksiko
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Glodok Plaza









