Terdesak Pengejaran Polisi, Labora Sitorus Menyerahkan Diri

maiwanews – Merasa terdesak dengan upaya pengejaran polisi yang cukup massif, Labora Sitorus akhirnya menyerahkan diri pada Senin, (7/3/2016) dini hari.

Kapolda Papua Barat Brigjen Royke Lumowa membenarkan adanya penyerahan diri itu. Menurut Royke, Labora Sitorus menyerahkan diri ke Polres Sorong Kota.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terpidana yang divonis 15 tahun penjara itu menyerahkan diri pada pukul 03.00 WIT.

Sebelumnya, Labora Sitorus melarikan diri saat hendak dipindahkan ke LP Cipinang.

Labora dikenai UU Kehutanan karena menimbun kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun satu juta liter solar. Namun di pengadilan tingkat yang lebih tinggi, Labora juga dijerat UU Pencucian Uang.