Susno Diperiksa 7 Jam Dengan 40 Pertanyaan

Maiwanews – Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji diperiksa selama 7 jam dengan 40 pertanyaan. Susno diperiksa sebagai saksi kasus PT SAL oleh penyidik yang mendatanginya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Senin, 17 Mei 2010.

Susno diperiksa sejak pukul 10.00 pagi dan baru selesai pada 17.00. Hal itu dikatakan salah satu penasihat hukum Susno yang ikut mendampingi pemeriksaan, Zul Armain, kepada wartawan, Senin, 17 Mei 2010.

Susno akan kembali diperiksa sebagai saksi esok hari pada pukul 10.00. Sebelumnya diberitakan bahwa Susno hanya bersedia diperiksa jika statusnya bukan sebagai tersangka, dan ia akan bertahan dengan pendirian itu.

Alasan Susno menolak diperiksa sebagai tersangka karena menganggap penahanannya tidak memiliki bukti permulaan yang cukup. Seperti yang telah diberitakan, Susno dijerat dengan sangkaan menerima suap Rp 500 juta hanya berdasarkan pengakuan dari Syahril Djohan (SD), pengacara Haposan, dan seorang supir. Masing-masing saksi tak satupun yang pernah meliha uang dimaksud.

Saksi-saksi tersebut menurut Susno tidak memenuhi unsur karena hanya kesaksian yang bersumber dari satu pihak dan juga tidak terdapat bukti materil seperti uang yang dianggap uang suap, bukti rekening, atau bukti materil lainnya.

Bahkan menurut pengacara Susno, Henry Yosodinngrat, dari keterangan saksi terdapat kesaksian yang bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, misalnya soal kesaksian bahwa Susno menerima SD saat membawa uang suap dengan memakai sarung.

Sejumlah kalangan mengkritik penetapan Susno sebagai tersangka dan melakukan penahanan, apalagi Polri belum menetapkan satu tersangkapun dari sejumlah petinggi Polri dan Kejaksaan yang disangka sebagai makelar kasus yang dibongkar Susno, padahal apa yang disampaikan Susno terbukti bukan omong kosong.