maiwanews – Seharusnya Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak juga memuat hukuman tambahan bagi penyebar pornografi, minuman keras, dan narkotika.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid di masjid Istiqlal, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2016).
“Jadi harusnya Perppu itu juga ada yang mengharuskan menghukum penyebar pornografi, mereka yang sebarkan miras dan narkoba,” kata Hidayat.
Hidayat berpendapat, kalau kejahatan lain itu dibiarkan, maka dikhawatirkan Perppu yang baru saja ditandatangani pemerintah hanya mengatasi akibatnya saja, bukan penyebabnya.
Menurut Hidayat, pornografi yang salah satunya berupa video dan minuman keras (miras) merupakan kejahatan pendahuluan yang menjadi sebab munculnya kejahatan seksual termasuk terhadap anak-anak.
“Tindak pidana terjadi karena mabuk dulu karena miras, narkoba, ada yang melakukan karena terbiasa nonton video porno,” kata Hidayat yang pernah jadi Ketua MPR itu.
Meski begitu Hidayat berharap agar pelaksanaan Perppu Kebiri dilaksanakan serius oleh penegak hukum termasuk oleh pemerintah daerah demi menjaga anak Indonesia dari kejahatan seksual.









