maiwanews – Dalam UU Pilkada menyebutkan bahwa setiap anggota DPR, DPR dan DPRD harus mengundurkan diri jika mau maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada), sementara petahana atau incumbent tidak.
Hal itulah yang dianggap oleh anggota DPR sebagai aturan yang tidak memberikan rasa keadilan antara sesama calon kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria berpendapat, para kepala daerah atau petahana yang juga memegang jabatan politik, seharusnya mengundurkan diri jika ingin maju lagi di PIlkada berikut.
“Itu namanya tak adil. Petahana dan kami kan sama-sama jabatan politik,” kata Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Diakui Riza, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 memang final dan mengikat, namun seiring berjalannya waktu, putusan tersebut seharusnya bisa ditafsirkan secara relevan.
Salah satu contoh penafsiran dari UU berdasarkan putusan MK itu kata Riza, adalah kewajiban mundur calon kepala daerah cukup dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Riza menambahkan, mayoritas fraksi di DPR meminta agar anggota DPR, DPD, dan DPRD tak perlu mundur jika menjadi calon kepala daerah.
Sementara itu, pemerintah tetap berpendapat bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus tetap mengundurkan diri jika maju di Pilkada berdasarkan keputusan MK.
Munafri-Aliyah Hadiri Peringatan Hari Buruh di Makassar
Perang Dagang Amerika-Kanada, Warga AS Mungkin Sedikit Merasakan Dampak
AS Sebut Belum Ada Perubahan Signifikan Situasi Perang Rusia-Ukraina
Pjs Wali Kota Makassar Hadiri Malam Pengantar Tugas Irjen Pol. Andi Rian
Anggota Ombudsman RI Kunjumgi RTN Terbaik di Indonesia









