maiwanews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penggusuran permukiman warga pinggiran rel di Rawajati, Jakarta Selatan, pada 1 September 2016 lalu.
Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai, ada sejumlah kejanggalan dan cacat prosedural terlihat saat dilakukan penggusuran permukiman warga tersebut.
Menrut Komisi A DPRD DKI, sejumlah pejabat seperti camat, lurah, bahkan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi atau Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jupan Royter, tidak tampak saat dilakukan penertiban.
“Camat dan lurah-nya nggak tahu lagi ngumpet di mana. Bahkan Kasatpol PP Jakarta Selatan enggak ada saya lihat,” kata Syarif saat rapat bersama jajaran Wali Kota Jakarta Selatan dan Satpol PP DKI di Gedung DPRD DKI, Rabu (7/9/2016)
Kejanggalan lain kata Syarif yang juga merupakan Sekretaris Komisi A DPRD DKI ini, saat itu tidak ada satu pun petugas satpol PP yang bisa menunjukkan surat tugasnya.
Prabowo Tegaskan Komitmen Kedaulatan Pangan
Prajurit Lantamal VI Makassar Selamatkan penumpang di Area Pelabuhan kapal Makassar
Kasal TNI AL tinjau Program Ketahanan Pangan di Takallar
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus
Danny Pomanto Resmikan Nama Jalan Jampea Jadi Hoo Eng Djie









