Maiwanews – Sinyalemen yang sebelumnya beredar luas di publik bahwa terdapat rekening tidak wajar yang nilainya mencapai Rp 95 milik beberapa petinggi Polri makin mendekati kebenaran. Meski nilainya tidak lebih dari Rp 95 miliar seperti yang diributkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukannya.
Hasil analisis terkait Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang memuat data rinci tentang berbagai transaksi mencurigakan di rekening milik sejumlah perwira kepolisian tersebut telah diserahkan kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.
“Nilai transaksi tidak sesuai dengan profil terlapor dan tidak ditemukan adanya underlying transaction yang dapat menjadi dasar logis dilakukannya transaksi,” kata Ketua PPATK, Yunus Husein, dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR, Selasa, 18 Mei 2010.
Rekening-rekening mencurigakan itu dimiliki oleh lebih dari 15 orang perwira Kepolisian RI berpangkat brigadir hingga perwira tinggi (pati). “Mulai dari brigadir sampai perwira tinggi, anggota aktif sampai nonaktif,” ujar Yunus.
Sebelumnya, Kapolri pernah berjanji akan menindaklanjuti (mengusut) laporan adanya rekening mencurigakan milik petinggi Polri tersebut, namun kemudian berhenti karena menurut Polri, tidak ditemukan adanya bukti-bukti itu.
Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Perhiasan Majikan Senilai Rp697 Juta
AS-Jepang Rumuskan Pedoman Perluasan Pencegahan Terhadap Potensi Konflik
Kemlu Temukan 5.111 Kasus Penipuan Daring Libatkan WNI
Prabowo Tegaskan Peran Penting APEC pada Sesi Dialog di Peru
Bahlil Sampaikan Langkah Menuju Kemandirian Energi









