maiwanews – Habib Novel sebagai saksi pelapor memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam kesaksiannya di depan hakim, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin memaparkan sejumlah bukti bahwa Ahok secara meyakinkan telah melakukan tindakan penistaan agama secara berulang-ulang.
Bukti yang dipapakan Habib Novel antara lain E-book berjudul Merubah Indonesia dalam halaman 40 dari paragraf satu, dua, ketiga sampai keempat tentang Al -Maidah termasuk bukti Ahok telah menyerang Islam sejak masih menjadi calon wakil gubernur pada 2012.
“Contohnya, ayat suci no, ayat konstitusi yes, atau ayat -ayat konstitusi di atas ayat -ayat suci. Itu yang saya sampaikan,” kata Habib Novel di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Pernyataan Habib Novel itu sekaligus membahtah pertanyaan kuasa hukum Ahok bahwa mengapa kliennya tidak dinasehati saja. Kata Novel, Ahok todak perlu dinasehati karena ia melakukan hal yang sama berkali-kali.
Apa yang telah diucapkan saat di pulau pramuka, pada 21 September di partai Nasdem, dan pada 30 Maret sambung Novel, membuktikan bahwa secara dzohir, Ahok memang tidak pernah kapok.









