Dari 6 Saksi Terjadwal, Hanya 3 yang Hadir di Sidang Penistaan Agama

maiwanews – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Dari tiga orang saksi yang dijawalkan hadir, hanya tiga saksi yang hadir yakni anggota Polresta Bogor, Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani termasuk Willyudin Abdul Rosyid yang dihadirkan lagi untuk dikonfrontir keterangannya.

Tiga orang saksi lainnya yang tidak hadir dalam persidangan kali ini adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Karena hanya mendengarkan tiga saksi, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menutup sidang lebih cepat dibanding sidang-sidang sebelumnya.

“Majelis anggap cukup, akan kami tunda 24 Januari pukul 09.00 WIB dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir. Sidang ditutup,” kata Dwiarso Budi Santiarto.

Seperti pada beberapa sidang sebelumnya, massa yang anti maupun pro Ahok tetap memadati jalan di depan gedung tempat dilaksanakannya sidang.

Di sisi massa anti Ahok yang nampak lebih dominan dari massa pro Ahok, selain terdiri dari anggota FPI juga hadir massa sejumlah ormas diantaranya Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat.