Presiden Jokowi Berikan Grasi Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

maiwanews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan pimpinan PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Menurut Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, keputusan presiden (keppres) mengenai grasi Antasari ditandatangani Presiden dan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017).

Johan Budi menjelaskan, keputusan pemberian grasi tersebut diambil Presiden Jokowi setelah mendengarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

“Presiden menerbitkan keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung,” ujar Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Seperti diketahui, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. Dua pertiga masa tahanan yang sudah dijalani Antasari dihitung berdasarkan total masa tahanan yakni tujuh tahun enam bulan ditambah total remisi.

Sementara total remisi yang diperoleh Antasari adalah empat tahun enam bulan sejak 2010. Dari total empat tahun enam bulan remisi ditambah tujuh tahun enam bulan kurungan yang telah dijalani, maka total masa pidana yang sudah dijalani Antasari sudah 12 tahun, atau dua pertiga dari vonis 18 tahun.

Dengan dikabulkannya grasi oleh Presiden Jokowi, maka status pembebasan bersyarat Antasari sebelum memperoleh grasi berubah menjadi bebas murni.