maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang baru saja dilakukan, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
“KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang. Salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (26/1/2017).
Terhadap 11 orang yang ditangkap itu kata Basaria, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan siapa di antara mereka yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Basaria, penangkapan ini terkait adanya indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK.
Menanggapi penangkapan itu, Ketua MK Arief Hidayat memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia meskipun itu dilakukan oleh individu. MK kata Arief, mendukung sepenuhnya upya KPK menuntaskan kasus yang menjerat Patrialis.
Pihak MK juga sambung Arief, mempersilahkan kepada penyidik KPK menggali informasi seluas luasnya di hakim MK tanpa harus mendapat izin presiden terlebih dulu.
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Pjs Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Penilai Kampung Pancasila di Manggala
Pjs Wali Kota Arwin Azis Harap Gerakan Pangan Murah Stabilkan Harga dan Kendalikan Inflasi di Makassar
Pjs Wali Kota Makassar Pastikan ASN Terima Gaji dan TPP Awal Oktober









