Pesan Kapolri Jelang Pilkada Serentak 2017

maiwanews – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan ada delapan stake holder (pemangku kepentingan) penentu keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) rangka pemantapan Pilkada Serentak 2017 di Hotel Bidakara Jakarta Selasa 31 Januari.

Jenderal Tito menjelaskan, salah satu pemangku kepentingan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selaku penyelenggara, KPU harus memberikan program-program baik dan bersikap netral. Jika progam pemilu baik, maka hasilnya juga akan baik.

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi penentu keberhasilan Pilkada serentak. Bawaslu harus bisa melakukan mediasi dengan baik dalam pengawasan Pilkada serentak 2017.

Terkait keamanan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, Jenderal Tito mengimbau agar dilakukan satu arah dan satu koordinasi. Selain itu petigas keamanan harus selalu memperbaharui informasi. Perkiraan keadaan oleh pihak intelijen harus akurat. Kegagalan informasi intelijen menyebabkan kegagalan dalam melakukan antisipasi.

Pihak calon kepala daerah juga menentukan kesuksesan Pilkada serentak. Jenderal Tito menghimbau masing-masing pasangan calon untuk siap menerima kekalahan. Tidak hanya siap menang, dan tidak saling menjatuhkan.

Lebih lanjut Jenderal Tito menjelaskan bahwa pemangku kepentingan lainnya adalah pemerintah, media massa, pengawas independen, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat. Mereka akan menjadi penentu bagi keberhasilan penyelenggaraan Pilkada serentak.

Pihak KPU dalam laman resminya memaparkan, dalam Pilkada serentak 2017, pasangan calon (paslon) akan melalui beberapa tahapan. Saat ini telah memasuki tahapan kampanye yaitu tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Berikutnya adalah tahapan debat publik (27 Oktober 2016 – 11 Februari 2017), masa tenang dan pembersihan alat peraga (12 – 14 Februari 2017), pungut dan hitung (15 Februari 2017), rekapitulasi suara (16 – 27 Februari 2017), penetapan paslon terpilih tanpa sengketa (8 – 10 Maret 2017), sengketa hasil (mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi / MK), dan penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (paling lama 3 hari setelah putusan MK). (m004/Kemendagri/KPU)