maiwanews –Â Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menolak wacana penghapusan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Penghapusan itu kata Hidayat, di samping akan memunculkan intoleransi, juga akan menyuburkan komunisme yang nyata-nyata dilarang di Indonesia.
Indonesia kata Hidayat, memiliki sejarah panjang terhadap pemberontak Partai Komunis Indonesia (PKI) yang merupakan golongan anti-agama dan anti-Tuhan. Karena itu lanjut dia, penghapusan pasal tersebut sama saja mendukung kemunculan PKI.
Hidayat menjelaskan, Indonesia sejak awal bukanlah negara kafir, komunis, atau ateis, melainkan negara ketuhanan dan negara beragama. Dasar negara yaitu Pancasila, sambung Hidayat, identik dengan Ketuhanan Yang Maha Esa yang erat kaitannya dengan tauhid.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, sejak 1 Juni 1945 saat merumuskan Pancasila, Presiden Sukarno menulis ketuhanan sebagai sila pertama.
“Sejarah kita ini bukan negara anti-agama atau anti-Tuhan yang membiarkan penistaan agama. Tapi justru menghormati agama dan ketuhanan. Menegakkan komitmen negara yang berketuhanan,” kata Hidayat di Jakarta.
Seperti diketahui, wacana penghapusan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama menyeruak menyusul vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa kemarin, 9 Mei 2017.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Pertemuan Bilateral Amerika-Australia Bahas Kerja Sama Pertahanan
Jepang Siap Selenggarakan Program Kerja Sama dengan Indonesia
Yankomas Tindaklanjuti Pengaduan dugaan pelanggaran Hak Anak
Rakor Pemantapan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Hadiri Ketua DPRD Sulsel Andi Ina









