
maiwanews – Fahira Idris, saat ini merupakan anggota Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), resmi mencalonkan diri kembali untuk Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta periode 2019-2024. Semua syarat dukungan telah diserahkan dan dinyatakan lengkap oleh KPU DKI Jakarta Kamis 26 April.
Fahira dalam pernyataannya mengaku telah mengerahkan semua sumber daya secara maksimal untuk menjalankan kepercayaan warga Jakarta. Fahira membuka pintu selebar-lebarnya untuk menjemput aspirasi, ia juga berusaha menyelesaikan berbagai persoalan warga secara langsung. “Untuk itu, saya mohon doa restu kepada warga Jakarta untuk melanjutkan amanat saat ini, dan alhamdulilah sambutan warga Jakarta positif untuk pencalonan ini”, ujar Fahira Idris yang juga Ketua Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ini di Jakarta Jumat 27 April.
Ketua Komite III DPD RI tersebut menyakini DPD dalam 5 tahun kedepan akan mampu memberi peran lebih besar untuk mengubah wajah parlemen Indonesia menjadi lebih baik serta lebih responsif menjemput aspirasi rakyat di daerah dan memperjuangkan menjadi sebuah kebijakan negara.
Fahira juga dikenal sebagai aktivis perempuan dan anak, menurutnya beberapa tahun terakhir ini kehadiran DPD cukup memberi warna bagi wajah parlemen. Manfaatnya semakin dirasakan masyarakat Indonesia terutama di daerah-daerah. DPD dikatakan cukup berhasil menjadi alternatif bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya.
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini mempunyai program bantuan hukum gratis bagi warga Jakarta terutama anak dan perempuan korban kekerasan. Ia menjelaskan bahwa saat ini DPD memiliki wewenang untuk memastikan kebijakan otonomi daerah dar pemerintah pusat benar-benar untuk kesejahteraan rakyat di daerah melalui berbagai kewenangan legislasi dan pengawasan. Selain itu DPD RI juga diberi wewenangan mengawasi jalannya kinerja pemerintahan di daerah baik kinerja kepala daerah maupun DPRD. Bahkan berdasarkan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), DPD RI diberi kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
Semua wewenang DPD RI menurut Fahira hanya bisa bermanfaat jika anggota DPD dekat dengan rakyat serta turun langsung dalam menyikapi persoalan di daerahnya. Anggota DPD juga harus mampu berkoordinasi dengan Pemerintah, DPR, kepala daerah, hingga DPRD di daerahnya masing-masing sehingga aspirasi rakyat di daerah didengar dan dijadikan sebuah kebijakan. (Fahira Idris)
Prajurit Lantamal VI Makassar Selamatkan penumpang di Area Pelabuhan kapal Makassar
Presiden Luncurkan Danantara di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta
Pj Sekda Irwan Adnan Mengpresiasi dan Mengatensi Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Kota Makassar
Pjs Wali Kota Makassar Ucapkan Selamat kepada Anggota DPRD Baru
Pjs Wali Kota Makassar Ucapkan Selamat kepada Anggota DPRD Baru, Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab









