maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka koruptor. Kali ini ES, mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan yang kena giliran ditahan KPK.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap yang bersangkutan yang berlaku 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2010 di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur.
ES ditahan karena dugaan korupsi pengadaan alat rontgen portabel. Alat rontgen portabel tersebut dimaksudkan untuk memenuhi pelayanan beberapa puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil untuk tahun anggaran 2007.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, berdasarkan hasil penyidikan, ES pada tahun 2007 diduga bersama-sama atau turut serta dengan perbuatan Madiono (Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI) secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya dalam membuat kerangka acuan kerja untuk pengadaan alat rontgen portabel dan aksesorisnya.
Perbuatan itu menurut Johan Budi bahwa ES melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengarahkan pada merek tertentu dan harga satuan yang digelembungkan dengan membuat PT. Kimia Farma sebagai pemenang pengadaan tersebut. “Akibat perbuatannya, tersangka ES diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar sembilan miliar rupiah,” kata Johan, Kamis 27 Mei 2010.
Atas perbuatannya, ES disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Bagi koruptor, ditahan oleh KPK ibaratnya tinggal menunggu giliran. Namun publik menunggu kapan giliran para pejabat dan mantan pejabat yang tersangkut sakandal Century mendapat giliran jadi tersangka.
Danlantamal VI dan Gubernur Sulsel hadiri panen Raya Serentak
75 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Turki Perkuat Kemitraan Strategis
Prabowo: Bersihkan Dirimu Sebelum Kau Dibersihkan
4 Tahun Kudeta Militer di Myanmar, Beberapa Negara Sampaikan Pernyataan Bersama
Ucapkan Selamat Natal, Kapolri Serukan Persatuan dan Kesatuan









