
maiwanwes – DPRD Kota Makassar akhirnya menghentikan pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah terkait minuman beralkohol. Putusan itu diambil dalam rapat paripurna Jumat 11 September di ruang Paripurna DPRD Kota Makassar.
Sebelum putusan diambil, terlebih dahulu, rapat paripurna digelar dengan agenda mendengarkan penjelasan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Naskah akademik Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (minol), dibacakan oleh juru bicara (jubir) Tim Prakarsa Ir. H. Muchlis A. Misbah (F-NIB). Usai dibacakan, ranperda ini menuai banyak penolakan, sebagian besar anggota DPRD Kota Makassar menolak pembahasan minol untuk dilanjutkan.
Hasanuddin Leo (F-PAN) menilai revisi ranperda minol tidak perlu diadakan karena perda saat ini sudah baik. Dia secara tegas menolak revisi ini, sebab bisa memicu terbukanya penjual-penjual minol baru.
Adapun Kasrudi (F-Gerindra) menyatakan setuju atas kelanjutan perda ini, alasannya perda minol saat ini tidak mengatur penjualan secara daring atau online.
Setelah mendengarkan pandangan Fraksi-fraksi dimana sebagian besar menolak untuk dilanjutkan, Pimpinan DPRD memutuskan dan menetapkan Ranperda Minol tidak dilanjutkan. (DPRD Makassar)
Hardiknas di Makassar, Appi Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas
UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen
Pemkot Makassar Dukung Kejurnas Shorinji Kempo 'Rektor Unhas Cup XVI'
Ketua Dekranasda Makassar Perkenalkan Baju Bodo, Ajang Promosi Warisan Budaya
Pemkot Makassar Gandeng BBPJN Bahas Percepatan Sambungan Air PDAM di Utara Kota & Timur









