
maiwanews – Alexei Navalny Jumat 12 Februari di pengadilan Moskow Rusia menolak tuduhan bahwa dia melakukan pencemaran nama baik. Pekan lalu tokoh oposisi pengecam Kremlin tersebut divonis hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Navalny dituduh mencemarkan nama baik seorang veteran Perang Dunia Kedua, Ignat Artemenko, namun dibantah dengan menyebut jaksa tidak dapat mengajukan tuduhan kepada Navalny, karena itu jaksa memanfaatkan veteran Ignat Artemenko.
Pernyataan Ignat Artemenko diklaim oleh Navalny sebagai pernyataan palsu, ia menuduh jaksa penuntut menulis pernyataan untuk Artemenko. Ketika Navalny meminta pengadilan melakukan pemeriksaan tulisan tangan, tuntutan itu ditolak.
Juni ahun lalu Komite Penyelidik Rusia melakukan penyelidikan terhadap Navalny setelah tokoh oposisi itu mengecam orang-orang dalam sebuah video. Video tersebut berisi promosi reformasi konstitusi dimana kepemimpinan Presiden Vladimir Putin boleh diperpanjang.
Pernyataan Navalny bahwa orang dalam video itu antek korup dan pengkhianat dinilai oleh pihak berwenang telah merendahkan kehormatan dan martabat seorang veteran PErang Dunia Kedua dalam video itu. (VOA)
Gubernur Sulsel Tinjau Pengerjaan Jalan Hertasning
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 3kg Ganja, Tangkap 2 Pelaku
Danlantamal VI Tinjau Kesiapan Personel Gabungan Pengamanan Hari May Day
Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Fatmawati Rusdi Tekankan Pendekatan Humanis Satpol PP









