Emrus Tawarkan Solusi Terkait Polemik Pegawai KPK TMS

maiwanews – Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing Rabu 16 Juni menawarkan solusi atas polemik terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara.

Dalam keterangannya ia memaparkan adanya rujukan final bersifat normatif terkait masalah itu. Sesuai UU (Undang-Undang) Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 Butir 6 disebutkan bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan demikian, Emrus menilai semua pegawai KPK harus berstatus ASN. Jika bukan ASN, maka ia melaksanakan tugas dengan tidak memenuhi azas legalitas. Pihak bersangkutan otomatis melepas tugas dan tanggung jawab untuk dilanjutkan oleh pegawai KPK berstatus ASN.

Jika pegawai bersangkutan termasuk TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk menjadi ASN, maka ia tidak bisa melaksanakan tugas seperti biasa. Mereka bisa mengundurkan diri.

Atas persoalan itu Emrus menawarkan dua solusi utama, pertama adalah melalui jalur PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Melalui jalur ini para pegawai KPK TMS dapat berjuang untuk mendapatkan solusi terkait proses pelaksanaan Tes Wawancara Kebangsaan (TWK).

Jalur PTUN dinilai Emrus lebih solutif, konstruktif, definitif dan terjadi dialektika kesetaraan di ruang sidang. Perdebatan akademik dan hukum terjadi secara terbuka dan demokratis. Adapun putusan hakim nantinya, semua pihak harus menghormati.

Solusi kedua diperlukan uluran tangan pihak kementerian, utamanya kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara), untuk menyerap pegawai TMS menjadi tenaga kerja dengan perjanjian kontrak. Para pegawai TMS bisa ditempatkan di unit inspektorat untuk merencanakan dan melakukan tugas pencegahan korupsi. Pengalaman mereka belasan tahun atau lebih di KPK selama ini sangat mumpuni melakukan pencegahan korupsi. (z/Emrus)