Tekan COVID, Pemerintah Perketat Persyaratan Perjalanan

KaSatgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, memberikan keterangan pers secara virtual. Selasa, 6 Juli 2021.

maiwanews – Pemerintah memperketat persyaratan perjalanan untuk menekan laju penularan COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) antarnegara dan antardaerah. Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, mengatakan hari Selasa 6 Juli.

Ganip mengatakan, untuk perjalanan lintas negara pihaknya mewajibkan pelaku perjalanan membawa surat keterangan telah divaksin lengkap serta menjalani proses karantina selama 8×24 jam. Demikian antara lain persyaratan pelaku perjalanan internasional.

Sedangkan untuk perjalanan dalam negeri, Ganip dalam konferensi pers virtual mengatakan dilakukan pengetatan dengan menunjukan bukti telah divaksin minimal dosis pertama serta menunjukkan bukti hasil negatif atas tes PCR.

Pihak Satgas Penanganan COVID-19 juga mengaktifkan peran personel pada PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro. Satgas bertugas memastikan pencegahan di tingkat komunitas saat pelaksanaan PPKM Mikro berjalan dengan baik. (z/BPMI setpres)