Pembangunan 3 Rusunawa DKI Jakarta di Atas 70 Persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berbincang dengan Wali Kota London Sadiq Khan. Selasa 3 Agustus 2021.

maiwanews – Proses pembangunan 3 rusunawa (Rumah Susun Sewa) oleh DPRKP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Provinsi DKI Jakarta telah di atas 70 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kamis 5 Juli menyampaikan perkembangan proses pembangunan rusunawa per 2 Agustus 2021. Rusunawa PIK Pulo Gadung telah mencapai 71,083 persen, Inspeksi BKT 76,835 persen, dan Karang Anyar 71,533 persen.

PERSYARATAN PENGAJUAN RUSUNAWA

DPRKP DKI Jakarta menyatakan beberapa persyaratan untuk pengajuan rusunawa, yaitu:

  1. Fotokopi KTP, KK, dan NPWP.
  2. Telah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah.
  3. PM-1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah.
  4. Slip gaji/surat keterangan penghasilan bermaterai.
  5. Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar, dan 4×6 sebanyak 1 lembar.
  6. Wajib memiliki rekening Bank DKI.
  7. Telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait.

CARA MENDAFTAR UNTUK MENYEWA RUSUNAWA

Untuk dapat meyewa unit di rusunawa, terlebih dahulu mengunduh aplikasi SIRUKIM di Goolge Playstore. Kemudian lakukan pendaftaran/registrasi.

Dalam melakukan pendaftaran, pengguna harus mengisi dengan benar, termasuk informasi mengenai KPT dan KK. Selain itu alamat email dan ponsel harus benar dan aktif karena akan digunakan untuk proses verifikasi.

Setelah proses pendaftaran, pengguna bisa login ke aplikasi SIRKUM, lalu memilih menu “Booking Rusunawa”. Pengguna dapat melihat pilihan rusun pada menu tersebut. Adapun untuk melihat lokasi rusunawa, dapat mengakses menu “Peta”.

Pilih rusun lalu klik/tap tombol “Booking Sekarang”. Setelah itu pengguna diminta mengisi formulir dengan lengkap, dilanjutkan dengan mengunggah dokumen.

Jika semua persyaratan telah dipenuhi dan sesuai, petugas akan menghubungi pengguna melalui email atau ponsel untuk verifikasi dokumen. (z/IG @aniesbaswedan/@dinasperumahan.jakarta)