
maiwanews – Polri menjalin komunikasi secara intensif dengan beberapa negara lain dalam upaya melacak keberadaan Harun Masiku. Demikian disampaikan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, di Mabes Polri Selasa 10 Agustus.
Ia menjelaskan pihak Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku, buronan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas kasus dugaan korupsi. Permintaan KPK untuk mengajukan red notice ditindaklanjuti dengan gelar perkara oleh penyidik.
Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Red Notice adalah pemberitahuan buronan internasional, tetapi bukan surat perintah penangkapan. (Interpol)
Gelar perkara diperlukan untuk menentukan layak tidaknya red notice diajukan ke pihak Interpol di Lyon, Prancis. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemudian dikirim ke Lyon, mereka kemudian akan menentukan apakah layak jadi red notice.
Terkait alasan mengapa wajah dan nama Harun Masiku belum ada di situs Interpol. Ia menjelaskan saat red notice, ada pilihan untuk mempublikasikan atau tidak. Penyidik dikatakan memutuskan tidak perlu dipublikasi karena lebih penting kecepatan. (z/Humas Polri/Interpol)
Hardiknas di Makassar, Appi Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas
Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah Berdasarkan Uji Forensik
Prabowo Tegaskan Komitmen Penguatan Kemitraan Indonesia–Thailand
Porsche Dominasi GP Long Beach 2025 dengan Kemenangan di Dua Kelas
Arus Balik Lebaran, Korlantas Akan Terapkan 'One Way' Lokal & Nasional









