maiwanews – Pengacara Todung Mulya Lubis menilai, putusan Pengdilan Tingga DKI Jakarta yang menetapkan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit dan Chandra tidak sah, merupakan bentuk pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan hanya dipimpin oleh dua orang, KPK akan mengalami kesulitan, untuk mengungkap kasus-kasus korupsi. “Itupun bila ada keberanian dari dua orang itu,” kata Todung kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2010.
Karena ini sudah terlanjur jadi keputusan huku, maka jalan keluarnya menurut Todung, tidak ada upaya lain selain deponeering. “Saat ini, saya tidak melihat ada upaya lain, selain deponeering Kejaksaan Agung,” kata Todung yang juga mantan anggota Tim 8.
Todung menyayangkan Kejaksaan Agung yang dulu lebih memilih menerbitkan SKPP, bukan deponeering. “Kalau saja dari awal mengikuti rekomendasi tim 8, harusnya sejak awal sudah di deponeering, tidak perlu ada SKPP,” ujar Todung.
Karena itu, Kejagung adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus ini, karena menurut Todung, sejak awal Hendarman Soepanji memilih mengajukan SKPP ketimbang mengikuti rekomendasi tim 8.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang menetapkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak sah.
Akibat putusan itu, dua wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pun kini harus kembali berstatus tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan percobaan menerima suap.
Rocky Gerung Sebut Jambore Karhutla Sebagai Penghormatan Terhadap Alam
Peringatan Hari Kartini 2025 di Sulsel: Seruan untuk Perempuan Terus Berkarya
AS-Jepang Rumuskan Pedoman Perluasan Pencegahan Terhadap Potensi Konflik
Erdogan Tegaskan, Turki Miliki Kekuatan untuk Hilangkan Segala Ancaman
Dorong Kesadaran KI Untuk Pelajar, Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar









