Abdul Hayat, Sosialisasi Permen LHK Dilaksanakan di Kabupaten Kota

20210826-abdul-hayat-gani
Sekdaprov Sulsel Abdul Hayat Gani saat membuka Rapat Sosialisasi Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 secara virtual di Baruga Lounge Kantor Gubernur. Kamis 26 Agustus 2021.

maiwanews – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, saat pembukaan Rapat Sosialisasi Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 yang dirangkai dengan Rencana Pembentukan Pokja Percepatan Pehutanan Sosial (PS) secara virtual zoom meeting di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 26 Agustus 2021, meminta setiap kabupaten/kota untuk mensosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9 Tahun 2021.

Abdul Hayat, mengatakan LHK nomor 9 Tahun 2021 merupakan upaya untuk membangun komitmen bersama, bersinergi dan berkolaborasi bersama dalam mempercepat pengolaan perhutanan sosial di Sulsel. Dia menambahkan Sosialisasi yang dilaksanakan perlu dukungan Bapak/Ibu Walikota dan Bupati untuk mendorong kegiatan perhutanan sosial di daerahnya.

Tujuannya untuk memberikan jalan pada masyarakat dalam memperjuangkan hidup untuk meningkatkan kesejahteraannya, melalui Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA), Hutan Taman Rakyat (HTR) dan kemitraan Kehutanan atau disebut lima skema perhutanan sosial. Dia menambahkan dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP No.23 ditambah Permen LHK No 9, merupakan payung dalam mengelola perhutanan, khususnya perhutanan sosial di Sulawesi Selatan.

Ketua Pokja Sulsel ini, mangatakan per Agustus 2021 pencapaian jumlah ijin perhutanan sosial sebanyak 725 ijin dengan luas 166.262,42 hektare dan kelompok Perhutanan Sosial (KPS) 420 dengan jumlah KK 53.757. Ia menambahkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan No. 522/1673/DISHUT tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan No. 522/7849/DISHUT tertanggal 6 Agustus 2021, permintaan laporan kegiatan yang mendukung program pengembangan ekonomi berbasis perhutanan soisal yang berhubungan dengan para Bupati dan Walikota, merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Kemendagri No. 522/6267/SJ tahun 2020.

Abdul Hayat, mengharapkan untuk di daerah-daerah yang menjadi Ketua Pokja adalah Bupati/Walikota atau Sekda. Agar data-data yang masuk dalam katagori kemiskinan itu bisa diatur perkelompok untuk bisa mengambil bagian dalam di area-area di perhutanan sosial.

Yang turut hadir dalam rapat secara virtual zoom meeting : Sekretaris Pokja Sulsel Syamsu Rijal, Direktur PUPS Ditjen PSKL KLHK RI Catur Endah Preasetiani Pamungkas, OPD lingkup Pemprov Sulsel, Bupati/Wali Kota se-Sulsel, dan anggota TGUPP. (FL/Pemprov Sulsel)