maiwanews – Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengkritisi wacana yang berkembang saat ini soal perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode. Menurut Ridho, wacana tersebut bisa mengarah ke otoriterianisme.
Dengan begitu kata Ridho, Partai Ummat berpendapat bahwa jika benar ada pembahasan periode ke-3 jabatan presiden di MPR, bisa jadi hal itu merupakan penyelewengan konstitusional.
“Jika benar ada pembahasan periode ke-3 jabatan presiden, bukankah itu menjadi penyelewengan konstitusional dan dapat mengarah ke otoritarianisme,” ungkap Ridho pada Jumat, (17/9/2021).
Ridho yang didampingi sejumlah pengurus inti Partai Ummat menyatakan hal itu saat menemui Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Ridho berharap, DPD memainkan peran sebagai penjaga demokrasi dalam menyikapi wacana amandemen kelima UUD 1945, khususnya terkait wacana amandemen masa jabatan Presiden menjadi tiga periode atau penambahan masa jabatan presiden dengan alasan kedaruratan.
Selain soal jabatan presiden tiga periode, dalam kesempatan itu Partai Ummat juga menyoroti wacana memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945. PPHN menurut pandangan Partai Ummat, cukup diatur dalam Undang-Undang yang dibuat DPR dan pemerintah.
Ratas di Hambalang, Presiden Prabowo Bahas Aspirasi Pekerja
Presiden dan Kepala BPI Danantara Bahas Investasi Strategis
Danlantamal VI Tinjau Kesiapan Personel Gabungan Pengamanan Hari May Day
Presiden Resmikan PP Perlindungan Anak
Presiden Prabowo Terima Menlu Prancis, Tekankan Penguatan Kemitraan









