maiwanews – Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 menjadi undang-undang. APBN 2022 ditetapkan sebesar Rp2.714 triliun.
Penetapan RUU menjadi UU tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar hari ini di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju,” kata Ketua DPR yang juga sebagai pimpinan rapat, Puan Maharani.
Sebelum penetapan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan pandangan fraksi-fraksi dalam pembahasan sebelumnya. Menurut Said, seluruh fraksi menyepakati RUU APBN agar disahkan menjadi undang-undang.
Seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam rapat pembahasan dengan Banggar sebelumnya, dalam APBN ini disetujui anggaran pendapatan negara direncanakan sebesar Rp1.846 triliun terdiri atas target penerimaan pajak sebesar Rp1.510 triliun atau lebih tinggi Rp3 triliun dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022, sementara target penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp335 miliar.
Penetapan APBN itu juga kata Menkeu, didasarkan pada asumsi makro yaitu pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2 persen; laju inflasi 3 persen; nilai tukar rupiah Rp14.350 per Dolar Amerika Serikat (AS); tingkat suku bunga SUN 10 tahun 6,82 persen; harga minyak mentah Indonesia 63 Dolar AS per barel; lifting minyak bumi 703 ribu barel per hari; lifting gas bumi 1.036 ribu barel setara minyak per hari.









