Polri: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa, Langgar SOP Pengamanan

20210816-ahmad-ramadhan
maiwanews – Buntut membanting mahasiswa yang dilakukan oknum aparat kepolisian saat mengamankan demo di Pemkab Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021) lalu, terhadap terduga pelaku saat sedang dilakukan pemeriksaan.

Pihak kepolisian memastikan, terduga pelaku yakni Brigadir NP yang saat sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Banten, dipastikan akan diberi sanksi tegas.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, saat bertugas mengamankan unjuk rasa mahasiswa, Brigadir NP tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur.

“Melakukan tugas, tugas pengamanan tetapi tidak sesuai SOP. Karena tidak ada SOP seperti yang dilakukan yang bersangkutan,” kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Ramadha menjelaskan, dalam proses pemeriksaan terhadap Brigadi NP, yang sedang didalami adalah pelanggaran prosedur atau standard operating procedure (SOP) pengamanan unjuk rasa.

Seperti diketahui, aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian viral di medsos. Dalam video yang beredar, terlihat seorang mahasiswa yang tertangkap polisi dibanting hingga jatuh terlentang di tanah.

Masih di video itu, sesaat setelah terbanting, mahasiswa pengunjung rasa nampak seperti mengalami kejang-kejang hingga mendapat pertolongan sejumlah aparat kepolisian.

Paska insiden itu, pihak kepolisian telah melakukan mediasi. Terduga pelaku meminta maaf kepada MFA dan juga orang tuanya yang turut hadir dalam mediasi.

Namun sejumlah pihak tidak puas hanya dengan permintaan maaf pelaku. Bahkan permintaan maaf Kapolresta Tangerang hingga Kapolda Banten tidak dianggap cukup.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mendesak Kapolda Banten agar mencopot Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro atas insiden tersebut.