maiwanews – Sidang perdana kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/10/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zet Tadung Allo mengatakan, para terdakwa yang merupakan polisi dari Polda Metro Jaya telah melakukan penembakan yang mematikan dalam jarak dekat, kurang dari satu meter hingga hanya beberapa sentimeter.
Menurut Zet, beberapa penembakan mematikan itu dilakukan saat polisi dan enam anggota FPI sedang melakukan aksi kejar-kejaran dan saat anggota FPI yang tersisa dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa diborgol.
Tembakan terarah dan mematikan pertama kata JPU, dilakukan oleh Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) menggunakan senjata api merk SIG SAUER 58C155749 KAL 9 MM saat mobil Toyota Avanza silver milik polisi sejajar di sekitar Jembatan Badami, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat.
Jaksa menceritakan, usai penembakan, mobil FPI tetap melaju dan berhasil membuat jarak dengan mobil polisi meski ban depannya sudah kempes akibat ditembak Bripka Faisal Khasbi Alaeya. Saat posisi kedua mobil kembali sejajar, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan turut serta melakukan penembakan mematikan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain.
Selain Elwira (almarhum) dan Fikri, Yusmin juga turut melakukan penembakan hingga beberapa kali. Tindakan Yusmin ini kembali diikuti oleh Fikri dengan mengarahkan tembakan ke penumpang jok tengah mobil anggota FPI dengan jarak penembakan yang sangat dekat kurang lebih satu meter.
Setelah peristiwa penembakan mematikan itu kata Jaksa, dua anggota FPI ditemukan sudah tewas saat mereka berhenti di Rest Area KM 50. Dua orang itu adalah Andi Oktiawan dan Faiz Akhmad Syukur.
Berdasarkan Visum et Repertum sambungnya, pada tubuh Andi ditemukan dua buah luka tembak masuk pada dada, satu luka tembak masuk mata kiri, dan dua luka tembak keluar pada punggung, satu luka tembak keluar pada pelipis kiri, patah tulang kepala dan iga, serta robeknya selaput keras dan lunak otak, dan lainnya.
Sementara pada tubuh Syukur, ditemukan luka tembak masuk dada kiri, satu luka tembak masuk lengan bawah sisi depan, satu luka tembak di paha luar, serta dua buah luka tembak keluar pada punggung kiri dan lainnya.
Adapun aksi penembakan jarak dekat selanjutnya adalah saat Elwira, Yusmin, dan Fikri membawa empat anggota FPI yang masih hidup ke Polda Metro Jaya tanpa diborgol.
Saat itu kata Jaksa, empat anggota FPI menempati bagian belakang mobil yang joknya telah dilipat, Fikri di tengah, Elwira di depan sebelah kiri, sementara Yusmin mengemudi. Baru beberapa ratus meter dari KM 50, empat anggota FPI yang tidak diborgol atau diikat itu menyerang, mencekik Fikri dan berupaya merebut senjatanya.
Merespon hal ini, Elwira meminta Yusmin memperlambat laju mobil, lantas melepaskan tembakan mematikan sebanyak empat kali ke dada kiri Luthfil Hakim hingga menembus pintu mobil yang mereka bawa.
Belum berhenti, Elwira kemudian menembakkan timah panas ke dada kiri Ahmad Sofiyan sebanyak dua kali hingga tembus ke kaca bagasi belakang mobil.
Setelah Luthfil dan Sofiyan sudah tak bernyawa, kondisi FIkri sudah aman. Dua anggota FPI yang tersisa, Muhammad Suci Khadavi Poetra dan M. Reza tidak lagi melakukan perlawanan.
Lalu tiba-tiba Fikri membalikkan badannya, berlutut di atas jok mobil, dan menembakkan peluru tajam ke dada kiri Reza sebanyak dua kali dalam jarak hanya beberapa sentimeter. Proyektil peluru itu tembus ke pintu bagasi belakang. Belum berhenti, Fikri kemudian menembak dada kiri Suci sebanyak tiga kali hingga membuatnya tewas.
“Entah apa dalam benak terdakwa tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata Zet dalam dakwaan yang dibacakan, Senin (19/10/2021).
Sambil berlutut di atas kursi pada jarak hanya beberapa senti meter saja dari M. Reza maupun Muhammad Suci Khadavi Poetera senjata api yang ada di tangannya langsung menembakkan peluru tajam.
Menurut Zet, seharusnya mereka tidak sampai menembak mati anggota FPI yang tersisa. Saat Fikri diserang ujar Zet, semestinya Yusmin yang kedudukannya berada di atas lainnya menepikan mobilnya dan menghentikan pengeroyokan.
Adapun tindakan yang boleh dilakukan lanjut Jaksa, hanyalah membuat para anggota FPI itu lumpuh dan bukan membuat mereka tak bernyawa sebagaimana pasal 44 ayat (2) Perkap RI nomor 8 tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian RI.
“Bukan membiarkan IPDA Elwira Priadi (almarhum) memanfaatkan senjata apinya dan langsung mengarahkan ke arah Lutfil Hakim kemudian menembak ke sasaran yang mematikan di dada kiri sebanyak 4 kali hingga tembus di pintu mobil,” ucap Zet.
Atas tindakannya, Fikri, Elwira, dan Yusmin menjadi tersangka kasus pembunuhan ini. Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara disengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu.
Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Shahid Rajaei Iran Tewaskan 25 Orang
Prabowo Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turki
Pj Sekda Makassar Irwan Adnan Hadiri Pelantikan Pengurus Wilayah NU Sulsel
Pj Sekda Kota Makassar Diskusi Peningkatan Tata Kelola Keuangan Dengan Asian Development Bank
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Mampang









