
maiwanews – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyerahkan dua Kapal Perang pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) jenis Angkut Tank AT-8 dan AT-9 kepada TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Penyerahan kapal yang diproduksi oleh Industri Pertahanan dalam negeri PT Bandar Abadi (Ship Builders and Dry-Docks) itu, berlangsung di Galangan PT Bandar Abadi Batam, Selasa (26/10/2021).
Menhan bersama Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dan beberapa perwakilan Komisi I DPR menyaksikan penandatanganan Berita Acara oleh Direktur PT. Bandar Abadi, Maslina Simanjuntak.
Sebagai negara yang memiliki laut yang sangat luas kata Prabowo, Indonesia mutlak membutuhkan penjaga yakni TNI AL yang kuat guna menegakkan kedaulatan negara di lautan.
“Kita membutuhkan penjaga yakni TNI AL yang kuat untuk mengibarkan merah putih dan menegakkan kedaulatan negara,” kata Prabowo.
Dua Kapal Angkut Tank yang diberi nama KRI Teluk Weda-526 dan KRI Teluk Wondama-527 ini, merupakan salah satu upaya menambah kekuatan pertahanan negara, dengan turut juga memperkuat industri pertahanan dalam negeri sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.
Kedua kapal perang tersebut memiliki panjang keseluruhan (LOA) 117 M, lebar 16.40 m, tinggi 7.80 m dengan kecepatan maksimum 16 knot, memiliki endurance 20 hari, dan diawaki 111 orang kru. Kedua kapal angkut tank ini mampu membawa 367 orang pasukan, 15 unit Tank BMP-3F serta satu unit helikopter.
Masuknya dua kapal perang jenis Angkut Tank KRI Teluk Weda-526 dan KRI Teluk Wondama-527 ke jajaran alutsista TNI AL, diharapkan dapat memenuhi upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian industri pertahanan dalam negeri, sekaligus mengurangi ketergantungan kepada industri pertahanan luar negeri, khususnya dalam hal pengadaan kapal perang.
Prabowo Bahas Pengelolaan Keuangan Negara dengan PPATK
Prabowo dan Hun Sen Bahas Perdamaian Kawasan di Istana Merdeka
Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 1446 Hijriah
Gedung Putih Sebut Houthi Serang Kapal Perang AS Sebanyak 174 Kali
Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia









