WNA China Ditangkap di Kotabaru, Polisi: SM Pengendali Tagihan Pinjol

maiwanews – Pihak kepolisian kembali menggerebek usaha pinjaman online alias pinjol ilegal. Kali ini, tiga orang ditangkap di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), salah satunya warganegara asing asal China.

Ketiganya sudah jadi tersangka masing-masing seorang WNA China benisial SM dan dua WNI lainnya yakni KH dan DU seorang wanita. Mereka bernaung di bawah perusahaan bernama PT Jasa Muda Collector (JMC).

“Ada tiga tersangka dalam kasus pinjol ini, satu WNA dan dua WNI berinisial KH dan DU seorang wanita,” ujar Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Polisi Rikwanto di Banjarmasin, Rabu (27/10/2021).

PT JMC merupakan perusahaan jasa penagihan pinjaman online yang bekerja sama dengan sejumlah aplikasi kredit online di antaranya Cashgo, Dana Mudah, Jiang Zian, Cash Pro, Jarikaya, Xintu, Ayo Pinjam, Ikan Nas, Kredit Kur, dan Duitku.

Rikwanto menjelaskan, dalam prakteknya, nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak, mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi dan cara-cara lain yang bersifat intimidasi. Setiap operator kata Rikwanto, menagih secara daring terhadap 400 debitur per hari.

Kasus bermula dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Siregar dan Kepala Satuan Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil. Polisi lalu menggerebek kantor PT JMC,di Jalan Brigadir Jenderal Polisi H Hasan Basri, di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan hasil penggerebekan sambung Kapolda, diketahui mereka tidak memiliki penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol dan tidak terdaftar di OJK. Dari penggerebekan itu sambungnya, juga berhasil disita 90 unit komputer yang selama ini dioperasikan 35 operator.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan polisi dan dijerat pasal berlapis yaitu UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 185 juncto pasal 88 A ayat (3) juncto pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

Kapolres Kotabaru menjelaskan, kasus ini masih didalami dan dikembangkan untuk menelusuri aliran dananya. Karena kata Kapolres, korban pinjol dari daerah ini sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menangkap seorang berkewarganegaraan China berinisial JS yang berperan sebagai fasilitator dan pemodal sekaligus perekrut ketua koperasi dan direktur PT fiktif.

“Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok (pemodal), perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif,” ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Helmy menjelaskan, JS merupakan pendana pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, yang bunuh diri karena terlilit utang pinjol.